Iklan

SUARADJOGJA

KPKNL Akui Salah Prosedur Lelang Aset PNM Ventura Syariah di Yogyakarta, Sanggup Mengganti Sesuai Nilai Jual Rp420 Juta


Red, Sumarja S/ Redaksi

YOGYAKARTA, - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Senin (7/9/2026). Aksi ini dipicu kekecewaan warga atas proses lelang dua bidang tanah oleh PNM Ventura Syariah yang dinilai tidak wajar.

Dalam orasinya di lobi KPKNL, Ketua ARPI Dani Eko Wiyono menuding pihak PNM Ventura Syariah telah melelang aset berupa dua bidang tanah seluas 5.497 meter persegi secara sepihak dengan harga jauh di bawah pasaran.

Setelah berorasi, perwakilan ARPI dan warga diterima untuk bernegosiasi dengan staff bagian hukum KPKNL. Dalam pertemuan tersebut, pihak KPKNL mengakui adanya kekeliruan prosedur. Aset tersebut dilelang tanpa persetujuan pemilik dan dengan harga yang tidak wajar.

"Ini jelas merugikan pemilik asli," ujar Dani di sela aksi yang diikuti sekitar 50 orang itu.

Usai berdialog di KPKNL, massa kemudian bergerak ke Kantor PNM Ventura Syariah di Jalan Magelang KM 9 untuk menyampaikan tuntutan dan meminta klarifikasi. Mereka mempertanyakan proses lelang pada 23 Juli 2026 lalu, di mana dua bidang tanah tersebut dinyatakan terjual hanya dengan harga Rp420 juta.

Nilai itu sangat kontras dengan hasil appraisal KJPP Agus, Firdaus & Rekan pada Maret 2025. Dalam laporan appraisal tersebut, dua objek jaminan disebut memiliki nilai pasar sekitar Rp2,43 miliar, sedangkan nilai likuidasinya mencapai Rp1,63 miliar. Selisih yang mencapai miliaran rupiah ini menjadi poin utama yang dipersoalkan ARPI.

Dalam tuntutannya, ARPI meminta PNM Ventura Syariah mengembalikan aset tanah yang telah dilelang. Pihak keluarga menyatakan sanggup mengganti sesuai nilai jual lelang, yaitu Rp420 juta.

Dani menjelaskan, persoalan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Salah satu inti masalahnya adalah status kepemilikan tanah. 

"Tanah yang dilelang bukan milik Saptini Rahayu, melainkan milik pamannya, Mukardi. Sertifikat itu digunakan sebagai jaminan untuk membantu pembiayaan, bukan dengan maksud tanah tersebut dijual atau dilelang," kata Dani.

Sebagai langkah pendampingan, ARPI juga menempuh jalur hukum. Perkara perdata telah diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa (8/9/2026). Sementara untuk perkara pidana, laporan sudah dibuat di Polres Sleman dan sejumlah pihak terkait mulai dimintai keterangan.

Meski demikian, ARPI masih membuka pintu penyelesaian di luar pengadilan. Dani menegaskan pihaknya siap mencabut laporan perdata maupun pidana jika tercapai kesepakatan, termasuk pengembalian tanah yang telah dilelang.

"Kami ingin ada jalan tengah. Kalau tanah dikembalikan dan proses lelang yang satunya dihentikan, kami siap menyelesaikan kewajiban sesuai nilai lelang. Harapannya persoalan ini selesai secara damai," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PNM Ventura Syariah, Jibril Arkana, menyatakan dalam audiensi tersebut ada kesamaan niat untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun ia menegaskan, pihaknya di tingkat daerah tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

"Permohonan yang disampaikan ARPI harus terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan dan mengikuti jenjang kewenangan perusahaan. Kami akan mengupayakan, tetapi keputusan tetap bergantung pada pimpinan pusat," jelas Jibril.

Hingga audiensi selesai, belum ada keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh PNM Ventura Syariah.

----------------------------------------------