Iklan

header ads

Polres Jember Ungkap 24 Kasus Narkoba, 30 Tersangka Diamankan, 5 Residivis

Rep, Supadiyono/ Mengutip dari beberapa sumbe/ Humas
JEMBER – Komitmen Polres Jember Polda Jatim dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali menorehkan hasil. Selama periode Mei 2026 hingga minggu pertama Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 30 tersangka.

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condro Putra dalam konferensi pers, Sabtu 13/6/26, menyebut dari 30 tersangka tersebut, 5 orang merupakan residivis kasus narkotika.

"Dari 30 tersangka ini ada lima orang berdasar hasil pemeriksaan adalah residivis kasus narkotika," ungkap AKBP Bobby.

Dari total pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi seberat 26,59 gram, serta sejumlah barang bukti lain.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di Kecamatan Patrang. Petugas mengamankan tersangka berinisial SAJ dengan barang bukti 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram. Hasil pemeriksaan, SAJ diduga mendapat barang haram dari jaringan luar daerah dan mengedarkannya di Jember dengan sistem "ranjau" untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.

Selain Patrang, Satresnarkoba juga membongkar peredaran sabu di Kecamatan Ajung dan Kaliwates dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar.

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana berat, mulai penjara jangka panjang hingga seumur hidup, sesuai peran dan jumlah barang bukti.

AKBP Bobby menegaskan pengungkapan ini bentuk perlindungan Polri kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan.

_______________________________