Kontributor, Supriyono/ Redaksi
PURWOREJO – Mediasi penyelesaian polemik internal Kelompok Tani "Subur Tani" Desa Kalitanjung, Kecamatan Ngombol gagal mencapai titik temu. Dalam pertemuan di Balai Desa Kalitanjung, anggota yang hadir memilih membawa persoalan dugaan penggelapan pupuk bersubsidi ke proses hukum.
Rapat mediasi digelar pada Selasa (2/9/2026) dan difasilitasi langsung oleh Kades Kalitanjung Lilik Saptoro. Hadir pula Dinas Pertanian Kabupaten Purworejo yang diwakili Laksono Adi Wibowo, S.T., M.M. selaku Ahli Mesin Pertanian, serta jajaran Forkompimcam Kecamatan Ngombol.
Mediasi dinyatakan gagal karena pihak yang diduga terlibat tidak bersedia berkomunikasi dengan seluruh anggota kelompok tani yang hadir. Akhirnya persoalan dikembalikan sepenuhnya kepada internal kelompok.
*Anggota Desak Proses Hukum*
Dalam pertemuan terbuka itu, anggota membahas sejumlah persoalan mulai dari transparansi pengelolaan, kesepakatan pengelolaan lahan, hingga komunikasi antar anggota.
Setelah mediasi buntu, anggota kelompok tani yang hadir sepakat menginginkan penyelesaian dilanjutkan ke jalur hukum yang berlaku.
Saat diwawancarai, Laksono Adi Wibowo dari Dinas Pertanian menegaskan penyelesaian dikembalikan ke kelompok.
"Intinya semua kami kembalikan ke kelompok tani. Silakan dimusyawarahkan bersama, dicari jalan keluar terbaik demi kemajuan bersama," jelas Laksono.
Namun saat ditanya soal kemungkinan sanksi hukum atas dugaan pelanggaran, Laksono memilih tidak berkomentar lebih jauh.
Ketua Kelompok Tani "Subur Tani" saat dimintai keterangan hanya bungkam dan enggan memberi pernyataan. Sementara mantan ketua kelompok yang tidak hadir hanya menjawab singkat, "manut mawon bagaimana baiknya saja".
Ketidakhadiran mantan ketua membuat sejumlah anggota geram karena dinilai melecehkan pejabat dan warga yang hadir.
*Pemerintah Desa Minta Utamakan Musyawarah*
Kades Kalitanjung Lilik Saptoro berharap tidak ada lagi konflik setelah mediasi ini.
"Kami dari pemerintah desa hanya memfasilitasi. Untuk ke depan harapan kami kelompok tani bisa rukun kembali dan dikelola lebih baik, transparan dan mengutamakan musyawarah. Koptan ini milik anggota semua," kata Kades Lilik.
Sekcam Ngombol yang mewakili Forkompimcam juga mengimbau agar setiap kebijakan kelompok tani diputuskan bersama dan tidak sepihak, agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.
Salah satu anggota kelompok tani berharap "Subur Tani" kembali menjadi wadah yang sehat dan mensejahterakan.
"Kami tidak ingin ribut. Kami hanya ingin kelompok tani berjalan sesuai aturan dan hasilnya bisa dirasakan semua anggota," ujarnya.
Hingga saat ini belum ada keputusan resmi tertulis dari hasil pertemuan. Warga dan anggota kelompok tani masih menunggu tindak lanjut dari pengurus dan pendampingan dari Dinas Pertanian Kabupaten Purworejo.
___________________________________


