Iklan

SUARADJOGJA

ARPI Akan Geruduk KPKNL dan PT. PNM Ventura Syariah Mandiri, Terkait Harga Lelang Tanah Rendah

Kontributor, BW/ Redaksi

YOGYAKARTA, – Proses lelang dua bidang tanah jaminan milik Saptini Rahayu, nasabah PT PNM Ventura Syariah Mandiri, menuai protes. Pasalnya tanah seluas 5.497 m² itu terjual Rp420 juta, jauh di bawah nilai appraisal Rp2,43 miliar.

Lelang dilaksanakan KPKNL Yogyakarta pada 23 Juli 2026. Berdasarkan appraisal KJPP Agus, Firdaus & Rekan Maret 2025, nilai pasar kedua bidang tanah Rp2,43 miliar dengan nilai likuidasi Rp1,63 miliar.

Kuasa hukum Saptini, Agung Wijaya Wardhana, S.H., mengatakan kliennya mendapat pembiayaan mudharabah Rp1,5 miliar dari PNM Ventura Syariah dengan jangka waktu 60 bulan. Dua bidang tanah tersebut dijadikan jaminan untuk usaha peternakan dan pemotongan ayam broiler CV Narenda Broiler.

Usaha tersebut mengalami keterpurukan sejak September 2025. Meski begitu, Saptini mengaku tetap beritikad baik dan mengajukan pembayaran pokok Rp10 juta per bulan. 

Namun komunikasi dan permohonan penyelesaian tidak mendapat respons jelas. Keberatan dan permohonan pembatalan lelang juga sudah dilayangkan sebelum 23 Juli 2026. Setelah lelang berlangsung, pihak Saptini mempertanyakan proses dan dokumen lelang yang disebut tidak dipenuhi sepenuhnya.

Perkara kini bergulir ke Pengadilan Negeri. Saptini menggugat perbuatan melawan hukum dengan tergugat KPKNL Yogyakarta, PNM Ventura Syariah Mandiri, notaris terkait, serta pemenang lelang.

*ARPI Turun Aksi 7 September*

Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) ikut menyoroti kasus ini. Koordinator ARPI Dani Eko Wiyono memastikan akan menggelar aksi pada 7 September 2026 pukul 09.00 WIB di KPKNL Yogyakarta, dan dilanjutkan pukul 13.00 WIB di kantor PNM Ventura Syariah Mandiri.

“Kami minta semua dibuka secara terang. Dasar penentuan harga lelang, prosedur, dan dokumennya harus dijelaskan. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Dani.

Ia menilai selisih harga jual dengan nilai pasar sebagai persoalan serius. ARPI juga meminta aparat penegak hukum membongkar jika ditemukan dugaan praktik mafia tanah dalam proses lelang.

“Kalau ada pelanggaran atau permainan yang merugikan rakyat, harus diusut tuntas. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Dani, aksi ini bukan untuk membela perorangan, melainkan menuntut keadilan dan transparansi. 

“Jangan sampai aset masyarakat hilang melalui proses yang tidak transparan,” pungkasnya.


---------------------------------