Iklan

SUARADJOGJA

Satgas Pangan DIY Sidak Pasar Argosari, Harga Stabil Tapi Temukan Kemasan Tak Cantumkan Mutu

Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Polres Gunungkidul
GUNUNGKIDUL – Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Provinsi D.I. Yogyakarta melakukan pengawasan di Pasar Argosari dan Swalayan Pamela, Kabupaten Gunungkidul, Jumat (4/9/2026). Hasil sidak menunjukkan harga beras relatif stabil, namun masih ditemukan kemasan yang belum mencantumkan informasi mutu.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB itu melibatkan tim gabungan dari Polda DIY, Badan Pangan Nasional, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Disperindag, DPMPTSP, Polres Gunungkidul, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Gunungkidul, Disperindag Gunungkidul, serta Perum BULOG.

Harga Beras di Pasar Argosari Stabil.

Tim menyasar 2 kios di Pasar Argosari, milik Bapak Tukino/Ibu Sulastri dan kios sembako atas nama Susilowati. Dari pengecekan, harga beras yang terpantau:
- Beras SPHP* : Rp12.000 per Kg
- Beras Medium* : Rp13.000 per Kg  
- Beras Premium* : Rp14.500 per Kg

Pedagang mengaku mendapatkan pasokan beras medium dan premium dari produsen/distributor wilayah Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali, Jawa Tengah.

Temuan: Kemasan Lama dan Stok Kosong.

Selain harga, tim juga meneliti kemasan dan ketersediaan stok. Ditemukan beras premium dan medium yang dijual masih menggunakan kantong/kemasan lama karena masih menghabiskan stok. Pada kemasan tersebut belum mencantumkan mutu beras.

Sementara itu, di Swalayan Pamela stok beras terpantau kosong. Pihak swalayan menyebut pengiriman dari distributor belum datang.

*Satgas Beri Himbauan*

Usai pengawasan, Satgas memberikan rekomendasi kepada pedagang dan distributor.

Kepada Pedagang : Agar menjual beras di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menjaga agar stok tidak kosong.
Kepada Produsen/Distributor : Agar segera mencantumkan mutu beras pada kemasan sesuai aturan yang berlaku.

Satgas menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas harga dan mutu beras, serta memastikan perlindungan bagi konsumen di wilayah DIY.


___________________________