Iklan

SUARADJOGJA

Gugat Lelang Rp420 Juta, Debitur Kulon Progo Sebut Harga Jauh di Bawah Appraisal Rp2 Miliar


Rep, Supadiyono/ Redaksi
YOGYAKARTA – Pelaksanaan lelang dua bidang tanah milik warga Kulon Progo berujung gugatan. Para penggugat menilai harga jual lelang Rp420 juta terlalu rendah dan tidak wajar dibanding hasil penilaian independen.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan pembatalan lelang hak tanggungan diajukan Saptini Rahayu selaku debitur dan Mukardi sebagai pemilik aset. Kuasa hukum dari Kantor Hukum "POS-PERA" mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 23 Agustus 2026.

Yang digugat adalah KPKNL Yogyakarta dan PT PNM Ventura Syariah. Turut tergugat Notaris/PPAT Suwasti Yudani, pemenang lelang bernama Sugeng, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo.

Kuasa hukum penggugat, Agung Wijaya Wardhana dan Agung Pramudya Wardani, menjelaskan perkara bermula dari pembiayaan mudharabah Rp1,5 miliar yang diterima Saptini pada Februari 2025. Sebagai jaminan, Mukardi menyerahkan dua bidang tanah seluas 5.497 meter persegi.

Berdasarkan appraisal dari KJPP Agus, Firdaus & Rekan, nilai pasar kedua bidang tanah itu mencapai Rp2,043 miliar. Sementara nilai likuidasinya Rp1,634 miliar.

"Masalahnya, tanah tersebut dilelang pada 23 Juli 2026 dan terjual dengan total harga Rp420 juta," ujar Agung Wijaya dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, harga lelang itu hanya sekitar 25 persen dari nilai likuidasi. Para penggugat juga mempersoalkan penetapan nilai limit lelang yang dinilai tidak sesuai ketentuan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti iktikad baik debitur sebelum lelang dilaksanakan. Penggugat I disebut sudah beberapa kali mengajukan permohonan restrukturisasi dengan tawaran pembayaran pokok Rp10 juta per bulan. Keberatan atas rencana lelang juga sudah disampaikan ke KPKNL Yogyakarta dan PNM Ventura Syariah pada 13 Juli 2026.

"Klien kami berulang kali menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Tetapi proses lelang tetap dilaksanakan," kata Agung Pramudya.

Dalam gugatan, para penggugat mendalilkan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Mereka meminta hakim menyatakan lelang 23 Juli 2026 beserta Risalah Lelang tidak sah atau batal demi hukum.

Penggugat juga meminta agar kepemilikan dua bidang tanah tetap dinyatakan milik Mukardi. Permohonan sita jaminan diajukan untuk mencegah objek sengketa dialihkan selama proses perkara berlangsung.

Untuk kerugian, penggugat menghitung kerugian materiil sebesar Rp1,623 miliar. Angka itu merupakan selisih nilai pasar Rp2,043 miliar dengan harga lelang Rp420 juta. Kerugian imateriil yang dituntut sebesar Rp1 miliar.

"Kami meminta pengadilan memeriksa secara menyeluruh apakah proses lelang, penetapan nilai limit, dan tindakan para pihak telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Agung Wijaya.

Sementara itu Koordinator POS-PERA, Dani Eko Wiyono, mengatakan kasus seperti ini perlu mendapat perhatian. Ia mengajak masyarakat yang mengalami persoalan serupa untuk mencari pendampingan hukum.

"Bagi masyarakat yang merasa mengalami persoalan serupa, jangan segan menghubungi kami. POS-PERA siap membantu dan memberikan pendampingan," ujar Dani.

Masyarakat bisa menghubungi POS-PERA melalui nomor +62 896-1603-3123 untuk pengaduan maupun konsultasi hukum.

--------------------------------------------------