Iklan

header ads

Satpol PP Gunungkidul Bongkar Dugaan Manipulasi Retribusi Pantai Selatan, Temuan Diserahkan ke Saber Pungli



Rep, Supadiyono/ Sumber kontributor, Pupung Mdl. 
GUNUNGKIDUL – Dugaan praktik manipulasi data dan penyimpangan retribusi di kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul terungkap. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, http://S.ST., M.M., menyebut temuan itu didapat dari hasil investigasi dan sampling langsung di lapangan oleh tim Satpol PP.

Metode yang digunakan berupa pengamatan kendaraan yang masuk wisata, pemeriksaan tiket pengunjung, hingga membuntuti kendaraan dari Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) sampai area parkir objek wisata.

Hasil sampling di TPR Banjarejo yang mengarah ke Pantai Drini menemukan tiket masuk jenis "customer copy" yang seharusnya tidak dipegang pengunjung. Tim juga mendapati bus masuk kawasan wisata tanpa pemeriksaan di TPR dan tanpa tiket retribusi, diduga dikawal joki. Dugaan pelanggaran itu terjadi baik pada shift siang maupun malam. TPR Banjarejo berada di bawah tanggung jawab Dedy dengan 9 personel.

Temuan serupa juga terjadi di TPR Ngestirejo arah Pantai Krakal. Petugas kembali menemukan tiket "customer copy" di tangan pengunjung. Selain itu, satu bus melintas tanpa pemeriksaan jumlah penumpang. Joki bus hanya melaporkan 20 penumpang ke petugas, namun setelah dicek di parkir Pantai Krakal jumlahnya mencapai 35 orang. TPR Ngestirejo di bawah tanggung jawab Sutino dengan 7 personel.

"Perbedaan jumlah penumpang yang signifikan ini menunjukkan adanya indikasi manipulasi data penumpang yang berpotensi digunakan untuk mengurangi setoran retribusi. Praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi karena merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik," tegas Sumarno.

Sumarno mengecam keras oknum yang terlibat. Menurutnya, pengelolaan retribusi wisata harus transparan dan akuntabel karena menyangkut penerimaan daerah untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. 

"Jika benar ada oknum yang sengaja memanipulasi data, membiarkan kendaraan masuk tanpa pemeriksaan, atau bermain dengan joki untuk mengurangi setoran retribusi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik," katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP Gunungkidul akan memanggil seluruh penanggung jawab dan petugas TPR terkait untuk pemeriksaan dan klarifikasi setelah 15 Januari 2026. Hasilnya akan diteruskan ke Tim Saber Pungli Kabupaten Gunungkidul guna pendalaman dan penanganan sesuai hukum yang berlaku.

Satpol PP menegaskan komitmen mengawal pengelolaan retribusi wisata agar tidak ada kebocoran pendapatan daerah akibat penyalahgunaan wewenang.

____________________________________