Red, Sumarja S/ Redaksi
Sleman, 18 Juni 2026 – Puluhan bidang tanah warisan milik keluarga Kartodimejo di Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, hingga kini masih dikuasai pihak lain. Sengketa yang sudah berlangsung puluhan tahun itu mulai menemukan titik terang setelah tim lapangan POSBAKUM GUYUP RUKUN berhasil menelusuri dokumen Letter C atas nama Kartodimejo.
Salah satu cucu ahli waris, WH, mengungkapkan kepada media bahwa pihak keluarga sudah berulang kali mengurus ke Kalurahan Sardonoharjo sejak puluhan tahun lalu. Bukti pembayaran PBB pun sudah dibawa, namun selalu ditolak dengan alasan kurang bukti sah kepemilikan.
“Keluarga sudah berusaha sejak lama. Tapi tiap kali mengurus, buktinya dibilang kurang. Padahal PBB tiap tahun dibayar,” kata WH.
Harapan baru muncul bagi 6 bersaudara yang merupakan cucu Kartodimejo. Dengan pendampingan POSBAKUM GUYUP RUKUN, tim mulai menelusuri awal mula tanah warisan bisa beralih ke pihak lain.
“Kami tim lapangan POSBAKUM GUYUP RUKUN membantu menelusuri kepemilikan tanah warisan atas nama Kartodimejo. Tim bisa mendapatkan Letter C atas nama Kartodimejo. Ini sangat membantu kami, jadi tim sudah punya 2 alat bukti,” kata Enny, petugas lapangan POSBAKUM GUYUP RUKUN, Rabu 17/6/2026, di rumah salah satu ahli waris.
Enny menambahkan, banyak kasus tanah hilang dari pemilik sah karena keterbatasan alat bukti. Kondisi ini memudahkan Kalurahan menolak pengurusan, sekaligus membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab membuat alas hak palsu lalu mengalihkannya ke orang lain.
“Dengan alasan yang dicari-cari, oknum bisa membuat alas hak palsu kepemilikan tanah, kemudian dialihkan ke pihak lain,” ujarnya.
Meski begitu, ada secercah harapan. Satu bidang tanah kini sudah bisa dikuasai kembali secara de facto oleh ahli waris. Penguasaan itu diperkuat kesaksian dua dukuh dan beberapa warga yang membenarkan lahan tersebut memang milik Kartodimejo saat proses pembersihan lahan.
Dalam waktu dekat, tim POSBAKUM GUYUP RUKUN akan melakukan mediasi dengan pihak Kalurahan Sardonoharjo. Tujuannya mendampingi ahli waris agar mendapatkan legalitas kepemilikan atas tanah warisan keluarga Kartodimejo.
__________________________________



