Rep, Supadiyono/ Sumber, Divisi Humas Polri
Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil membongkar peredaran pupuk ilegal tanpa izin dan tanpa label resmi di wilayah Karangrejo. Pengungkapan ini bermula dari pengamanan mobil pikap bermuatan 45 sak pupuk di Jalan Jayeng Kusuma pada Senin, 1/6.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menyita total 81 sak pupuk di sebuah gudang penyimpanan. Satu orang tersangka berinisial PRW, 51 tahun, diamankan terkait kasus ini.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pengecekan database resmi, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan fatal pada kemasan pupuk merek tiruan tersebut. Di antaranya penggunaan nomor Standar Nasional Indonesia SNI pasir bangunan, ketidaksesuaian kadar kandungan kimia dengan label, hingga alamat produsen yang ternyata fiktif.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polres Tulungagung untuk menelusuri jaringan distribusi pupuk palsu yang merugikan petani.
______________________________



