Rep, Supadiyono/ Sumber, Polres Kulonprogo
KULONPROGO – Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan mengapung di aliran Kali Ngrowo, Padukuhan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo. 

Korban diketahui berinisial DA (44), warga Galur, Kulon Progo. Sementara pelaku adalah B (28), warga Lendah, Kulon Progo, yang tak lain merupakan orang yang memiliki urusan utang piutang dengan korban.

Kasus ini terungkap bermula pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu warga menemukan sesosok mayat tanpa identitas di Kali Ngrowo. Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSUD Wates untuk divisum.

Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan adanya luka lebam pada tubuh korban. Temuan ini menguatkan dugaan adanya tindak pidana penganiayaan yang berujung pada kematian.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Lendah bersama Tim Resmob, Tim Identifikasi Polres Kulonprogo, dan dukungan Jatanras Polda DIY langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, petugas akhirnya mengamankan B di kediamannya pada Selasa, 26 Mei 2026. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Motif pembunuhan dipicu masalah utang piutang sebesar Rp1.200.000 yang belum dikembalikan korban. Saat melancarkan aksinya, pelaku juga diketahui berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol, sehingga hilang kendali dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pelaku juga disangkakan subsider Pasal 466 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Kulonprogo melalui keterangannya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di sekitar. Warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui Call Center 110 jika menemukan hal yang mencurigakan.

_____________________________