Iklan

header ads

Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Diduga Korupsi TKD Rp1,7 Miliar Tanpa Izin Gubernur


Sumber, Humas Polda DIY/ Redaksi
Sleman, 30 Juni 2026 – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Kasus ini mencuat setelah penyidik menahan R, 48 tahun, yang menjabat sebagai Lurah Condongcatur.

Berdasarkan press release Polda DIY, perbuatan diduga terjadi sepanjang 2021 hingga 2023 di wilayah Padukuhan Gandok. Tersangka R disebut menyewakan tanah pelungguh Dukuh Gandok kepada sejumlah pihak tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY, sebagaimana diwajibkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

"Modusnya, tersangka menarik uang kompensasi dari para penyewa. Uang tersebut diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Polda DIY.

Meski ada sebagian hasil sewa yang diberikan kepada pemilik pelungguh dan sebagian masuk kas kalurahan, penyidik menemukan aliran uang kompensasi yang menghilang. Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan DIY menyebut negara dirugikan sebesar *Rp1.740.213.500*.

Untuk menjerat tersangka, penyidik menerapkan tiga pasal sekaligus. Antara lain Pasal 603 KUHP tentang perbuatan memperkaya diri yang merugikan negara dengan ancaman seumur hidup atau 2 sampai 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 606 ayat (2) KUHP terkait penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara. Laporan polisi kasus ini tercatat dengan Nomor: LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 5 Mei 2025.

Polda DIY menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara. "Kami mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola aset negara maupun aset desa secara transparan dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan," tutup Polda DIY. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.

-------------------------------------