Rep, Supadiyono/ Redaksi
GUNUNGKIDUL (DIY) - Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan akan menjatuhkan sanksi terberat kepada oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Puskesmas Ponjong 1 apabila dugaan pelanggaran etika dan disiplin aparatur terbukti. Penegasan ini disampaikan usai wawancara pada Selasa (10/2/2026), menyusul mencuatnya dugaan skandal perselingkuhan yang menjadi perhatian publik.
Kasus yang melibatkan dua pegawai PPPK paruh waktu berinisial AT dan HN itu dinilai mencoreng citra pelayanan kesehatan. AT diketahui telah berkeluarga, sementara HN berstatus lajang. Dari klarifikasi internal, hubungan terlarang keduanya berujung kehamilan HN sekitar tujuh bulan.
Kronologi pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai perubahan fisik HN. Kepala UPT Puskesmas Ponjong 1, dr. Kuncoro, M.Kes, membenarkan adanya aduan tersebut.
“Setelah ada aduan dari masyarakat, kami lakukan pemeriksaan PP test dan hasilnya positif hamil. Keduanya sudah kami panggil dan mengakui menjalin hubungan layaknya suami istri di luar nikah,” ujarnya.
Pihak Puskesmas menyatakan kasus telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul dan saat ini menunggu arahan lanjutan. Meski demikian, kedua oknum PPPK masih menjalankan tugas sambil menanti keputusan resmi.
“Kami sudah melaporkan ke Dinas Kesehatan. Selanjutnya menunggu instruksi dari atasan,” imbuh dr. Kuncoro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Ismono, S.Si.T, M.Kes menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPPD untuk proses kajian dan penentuan sanksi disiplin sesuai regulasi.
"Pada level kebijakan daerah, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran etika aparatur, terlebih di sektor pelayanan publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Kami sudah bersurat ke BKPPD. Saat ini menunggu hasil pembinaan dan rekomendasi sanksi sesuai ketentuan,” tegas Ismono.
“Jika terbukti melanggar aturan dan etika, akan kami berikan sanksi terberat sesuai peraturan perundang-undangan. Aparatur pemerintah harus menjaga moral dan menjadi teladan di masyarakat,” tegas Bupati.
Bupati juga menekankan pendekatan human interest dalam penanganan kasus, yakni tetap menjunjung proses pembinaan dan keadilan, namun tegas dalam penegakan disiplin demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. Pemerintah Kabupaten memastikan seluruh tahapan dilakukan objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga kini, proses penanganan masih berjalan di BKPPD. Pemkab Gunungkidul menegaskan komitmen memperkuat integritas ASN dan PPPK serta memastikan setiap pelanggaran disiplin ditindak tegas demi menjaga marwah institusi pelayanan publik di daerah.
_____________________________



