Rep, Supadiyono/ Sumber, Sekber_(Hermawan S)
Gunungkidul, -- Panewu Paliyan Taufiq, Nur Hidayat,S.H.,MM memberikan pernyataan resmi terkait status hukum salah satu Lurah di wilayahnya yang kini tengah menjalani proses di kepolisian. Meski kasus tersebut bersifat pribadi, langkah-langkah strategis telah diambil guna memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di tingkat kalurahan (desa) tidak terganggu.
Taufiq menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi dan pembinaan intensif untuk menjaga performa tujuh kalurahan di wilayahnya. Namun, munculnya masalah hukum yang melibatkan oknum Lurah tersebut menjadi perhatian serius, terutama karena berkaitan dengan kewajiban administratif yang belum terselesaikan.
Fokus pada Hak Perangkat Desa (Siltap)
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan ini. Panewu menegaskan telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian agar Lurah yang bersangkutan dapat menandatangani dokumen-dokumen penting meski sedang berada di tahanan.
"Instruksi kami jelas, ADD bulan ini harus segera diselesaikan. Kami berkoordinasi dengan Polres agar dokumen tersebut bisa ditandatangani oleh Lurah, sehingga Penghasilan Tetap (Siltap) untuk seluruh pamong (perangkat desa) bisa segera cair dan tidak terhambat," ucapnya kepada wartawan Selasa (3/2/2026)
Status Kepegawaian dan Hak Cuti
Terkait posisi jabatan Lurah, pihak Kapanewon telah menyarankan agar yang bersangkutan segera memproses hak cutinya untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan agar struktur organisasi di kalurahan tetap memiliki kepastian hukum dalam pengambilan keputusan sehari-hari.
Mengenai kemungkinan sanksi, Panewu menegaskan bahwa wewenang tersebut berada di tangan Bupati.
"Lurah adalah pejabat publik yang dipilih rakyat dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Kapanewon merupakan perpanjangan tangan Bupati untuk melakukan pembinaan dan edukasi. Kami tidak bicara sanksi, karena itu ranah pimpinan (Bupati), namun kami memastikan tidak boleh ada penyalahgunaan APBKal (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan)," imbuhnya.
Pengawasan Ketat APBKal
Pihak Kapanewon juga mengingatkan agar seluruh perangkat desa tetap solid dan menjaga integritas, terutama dalam pengelolaan dana desa. Panewu memperingatkan bahwa jika terjadi penyimpangan pada APBKal, maka dampaknya akan sangat luas dan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) secara lebih mendalam.
"Selama administrasinya lengkap dan tidak menyentuh dana APBKal, insyaAllah perangkat desa lainnya tetap aman. Untuk urusan pembangunan dan realisasi fisik, nantinya akan ada tim audit tersendiri dari Inspektorat Daerah (Irda)," pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Lurah tersebut masih terus bergulir di Polres setempat terkait permasalahan pribadi yang berujung pada status tersangka. Pihak Kapanewon berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di bawah koordinasi Carik dan perangkat desa lainnya.
____________________________



