Rep, Sumraja/ Redaksi
Gunungkidul, -- BPR Uka Bima Lestari (Bank Utari) cabang Gunungkidul, melelang jaminan berupa SHM milik seorang warga Karangtengah, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, yang dijadikan agunan secara sepihak.
Muhamad Wahab Bunyamin, pemilik surat tanah merasa kecewa karena tanah dijual terlalu rendah.
"Sebenarnya, saya sudah berusaha mencarikan pembeli, supaya terjual dengan sesuai pasaran. Menurut saya, tanah ini dijual tidak sesuai dengan harga," kata Bunyamin di rumahnya, Karangtengah, Wonosari, Rabu (28/1/2026).
Pemilik tanah mengakui kalau gagal bayar, sudah lebih dua tahun lebih nunggak angsuran. Kredit mulai masa COVID-19, dengan pinjaman Rp. 650juta, menggunakan jaminan berupa SHM tiga buah dengan letak obyek berbeda. Atas nama SHM, dua milik keluarga dan yang satu atas nama Bunyamin sendiri.
BPR Uka Bima Lestari melelang atas nama Bunyamin dengan harga Rp. 237juta. Dibeli seorang warga Bejiharjo, Karangmojo.
Surat keterangan dari BPR yang memberitahukan kalau tanah sudah terjual diantar ke rumah Bunyamin oleh Babinkamtibmas dan Babinsa Wonosari tanpa ada dari pegawai BPR Uka Bima Lestari.
Karena merasa dirugikan dalam waktu yang sama, Bunyamin didampingi, Widodo, seorang dari LPK RI (Lembaga Perlindungan Konsumen) perwakilan Yogyakarta, menghadap pimpinan cabang BPR Uka Bima Lestari yang berkantor di Selang, Wonosari.
"Dalam keterangannya tadi, pimpinan menjelaskan kalau proses lelang sudah sesuai prosedur. Tapi saat kami tanyakan salinan dari KPKNL, pimpinan tidak bisa menunjukan. Itu aturan baku harus ada salinan. Lelang dilakukan berdasar risalah 04/09/05/2026-01 dan lelang terjadi Selasa, 13-Januari-2026," jelas Widodo, seusai menghadap pimpinan cabang.
Menurut salah seorang, yang enggan disebut namanya, mengatakan kalau tindakan BPR itu keliru dan bisa dilaporkan ke OJK, semua lelang barang yang dipakai agunan harus melalui, badan lelang negara, pengadilan keputusan niaga.
_____________________



