Red, Supadiyono/Redaksi
Yogyakarta, -- Kapolda DIY resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Jumat, 30 Januari 2026.
Langkah tegas ini diambil pasca ditemukan lemahnya pengawasan dalam proses penegakan hukum yang memicu kegaduhan publik, dalm kasus yang tengah ditangani.
Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono, S. I. K., melakukan langkah tegas terhadap Kapoles dan Kasat Lantas, yakni me-non aktifkan Kapolres serta akan menindak lanjuti nasib Kasat Lantas, Polresta Sleman sellanjutnya.
Berdasarkan surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.
Sedangkan sebagai pelaksana harian, dikeluarkan surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penunjukan Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H., sebagai PLH (Pelaksana Harian) Kapolresta Sleman.
Untuk Kasat Lantas Polresta Sleman dikatakan Kapolda DIY, jika sedang dilakukan langkah persiapan sanksi.
Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto buntut penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru menjadi tersangka usai mengejar jambret. Karo Penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
ADTT tersebut digelar pada Senin (26/1/2026) ketika kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan publik. Berdasarkan audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Peru di ketahui jika, mencuatnya opini publik yang mengarah ke Polres Sleman, yakni cara penanganan kasus penjambretan yang dirasa tidak ber pihak pada korban jambret beserta keluarga, namun justru seolah membela pelaku kejahatan, dengan menerapkan pasal-pasal laka lantas.
Kejadian saat itu, di Jalan Lakda Adi Sucipto, Sleman, Yogyakarta, terjadi aksi penjambretan terhadap seorang wanita, dengan merebut tas, dental cara memotong tali tas tersebut memakai sajam (cutter), dan pelaku tancap gas.
Sepontanitas seorang laki-laki yang merupakan suaminya, mencoba mengejar jambret yang mengendarai sepeda motor berboncengan tersebut hingga akhirnya keduanya berakhir naas, menabrak tembok.
Kejadian ini, kemudian pihak penyidik Polresta Sleman melakukan berbagai rangkaian penyidikan, suami dari korban jambret jadi tersangka atau tahanan luar. Kejadian ini akhirnya Polresta Sleman dikecam publik, sampai DPR RI Komisi III, turun tangan.
____________________________



