Red, Supadiyono/Redaksi
Jika Dana Desa tidak direalisasikan dengan benar, beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi adalah:
1. Pembangunan Infrastruktur Tidak Tercapai: Dana Desa yang tidak digunakan dengan baik dapat menghambat pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
2. Kemiskinan dan Ketimpangan: Ketidaktepatan penggunaan Dana Desa dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan.
3. Korupsi dan Penyelewengan: Dana Desa yang tidak diawasi dengan baik dapat menjadi sumber korupsi dan penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
4. Hilangnya Kepercayaan Masyarakat: Jika Dana Desa tidak digunakan dengan transparan dan akuntabel, masyarakat desa dapat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan lembaga desa.
5. Sanksi dan Dihentikannya Dana: Jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi atau bahkan menghentikan penyaluran Dana Desa ke desa yang bersangkutan.
Untuk menghindari konsekuensi tersebut, penting bagi pemerintah desa untuk menggunakan Dana Desa dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Jika anggaran Dana Desa telah diluncurkan namun kemudian mangkrak (tidak digunakan atau terhenti), beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi adalah:
1. Dana Harus Dikembalikan:
Desa mungkin diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke pemerintah pusat atau daerah.
2. Sanksi Administrasi:
Desa dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti penundaan atau penghentian penyaluran Dana Desa untuk tahun berikutnya.
3. Penghentian Penyaluran Dana:
Pemerintah pusat atau daerah dapat menghentikan penyaluran Dana Desa untuk desa yang bersangkutan sampai dana yang mangkrak tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pengawasan Lebih Kuat:
Desa yang mengalami mangkrak Dana Desa mungkin akan diawasi lebih ketat oleh pemerintah pusat atau daerah, yang dapat memperlambat proses pengambilan keputusan dan implementasi program.
5. Kerugian bagi Masyarakat: Mangkraknya Dana Desa dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut, seperti pembangunan infrastruktur, program kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
Untuk menghindari konsekuensi tersebut, penting bagi pemerintah desa untuk:
- Menggunakan Dana Desa sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui.
- Melakukan pengawasan dan monitoring secara rutin terhadap penggunaan Dana Desa.
- Melaporkan penggunaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kewenangan desa, sumber pendapatan, dan pembangunan desa. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Informasi tentang peraturan yang terkait dengan Dana Desa.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa. Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dana Desa dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 antara lain:
-Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Layanan Publik: pencegahan dan penurunan stunting, akses kesehatan dasar, dan ketahanan pangan.
- Penguatan Ekonomi Lokal: pengembangan BUMDes, koperasi, dan UMKM.
- Pembangunan Infrastruktur: infrastruktur dasar, irigasi, dan energi terbarukan.
Sebagai Sumber, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kewenangan desa, sumber pendapatan, dan pembangunan desa. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2014
__________________________



