Redaksi
Slenan, -- Kasus kontroversial yang melibatkan Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan, mencapai babak baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026),
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo secara terbuka mengakui kesalahan instansinya.
Poin Penting dalam Persidangan
Pengakuan; Kombes Pol Edy menyatakan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum terhadap Hogi Minaya.
Ia secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi di hadapan anggota dewan.
Kemarahan DPR RI; Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluapkan kemarahan sesaat setelah sidang dibuka. Ia menilai tindakan Polres Sleman sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Komitmen Pengawalan:
DPR RI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan upaya bela paksa (noodweer).
Kronologi Singkat; Peristiwa ini bermula ketika Hogi Minaya berusaha melindungi istrinya yang menjadi korban penjambretan di Sleman, DI Yogyakarta. Namun, langkah pembelaan tersebut justru berujung pada penetapan status tersangka terhadap Hogi oleh pihak kepolisian, yang memicu reaksi keras dari publik dan pihak legislatif.
Analisis Hukum Sederhana;
Dalam hukum pidana, terdapat konsep Bela Paksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP:
Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu."
Kesalahan penerapan pasal dalam kasus Hogi diduga karena penyidik kurang mempertimbangkan unsur "daya paksa" atau pembelaan diri yang dilakukan oleh tersangka.
______________________



