Rep, Supadiyono/ Sumber, Gunungkidul.go.id/Pemkab![]() Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu kepada 1.992 pegawai, acara penyerahan SK secara simbolis ini dilaksanakan di Stadion Handrayani, Senin, (15/12/2025). |
Penyerahan SK P3K Paruh Waktu ini dipandang sebagai solusi konkret oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengabdi, hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPPD, Iskandar dalam laporannya.
Ia menyampaikan, skema ini dirancang untuk memberikan kepastian status dan hak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
"Bahwa dari total 2.017 non-ASN yang memenuhi syarat P3K Paruh Waktu, 17 orang sudah tidak aktif dan 8 orang mengundurkan diri. Setelah melalui proses seleksi dan validasi yang ketat, SK hari ini diserahkan kepada 1.992 P3K Paruh Waktu." papar Iskandar.
Lebih detail, Iskandar menjelaskan para penerima SK ini akan mengisi formasi di berbagai unit kerja dengan rincian tenaga teknis 1.859 orang, tenaga kesehatan 42 orang, dan Guru: 91 orang.
"Lima perangkat daerah yang menerima P3K Paruh Waktu terbanyak adalah Dinas Pendidikan (75 orang), Dinas Kesehatan (394 orang), Dinas Lingkungan Hidup (143 orang), Dinas Perdagangan (70 orang), dan Satuan Polisi Pamong Praja (51 orang)," papar Iskandar.
Ia juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjamin bahwa seluruh tahapan proses ini tidak dipungut biaya apapun, menegaskan komitmen pada tata kelola kepegawaian yang akuntabel dan profesional.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih yang menyerahkan langsung SK P3K Paruh Waktu kepada perwakilan juga menyatakan rasa syukur karena para P3K Paruh Waktu kini telah memiliki kejelasan dan harapan status.
![]() |
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa SK ini adalah simbol pengakuan negara atas kompetensi, dedikasi, dan kontribusi para P3K selama ini. Namun, ini juga merupakan amanah untuk melayani dan sebuah kehormatan untuk menjadi bagian dari birokrasi.
"Kedisiplinan adalah pondasi dan cerminan integritas serta tanggung jawab ASN, Ini mencakup disiplin waktu dan disiplin perilaku, yang penting dalam memberikan pelayanan kepada publik." ucap Bupati Endah.
Bupati Endah juga mendorong P3K Paruh Waktu untuk harus sejalan dengan program strategis Pemda Gunungkidul, yaitu Pamong Melayani dan Ngayomi dimana tugas utamanya adalah mendahulukan kepentingan masyarakat karena esensi sebagai ASN adalah melayani warga.
"Integritas dan Empati, Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan disiplin, integritas yang tinggi, yakni empati, responsif, dan memberikan teladan." ujar Bupati.
Menutup arahanna, Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh P3K Paruh waktu dan berpesan untuk senantiasa menjaga amanah yang telah diberikan negara tersebut.
___________________________________





