Gunungkidul, __ Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul resmi menetapkan pria berinisial RS, warga Kapanewon Gedangsari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, S.S., M.H., menjelaskan bahwa status RS ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan kecukupan alat bukti pada Jumat (6/3/2026).
"Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari ini, kami melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar AKP Yahya kepada awak media di Mapolres Gunungkidul, Senin (9/3/2026).
Pihak kepolisian menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait kehadiran tersangka. Jika RS mangkir pada panggilan pertama, penyidik akan melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.
"Apabila pada panggilan kedua tetap tidak hadir, maka kami akan menindaklanjuti dengan upaya jemput paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Rekam Jejak Tersangka
Berdasarkan catatan informasi, RS bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Sebelumnya, identitas yang bersangkutan sempat mencuat ke publik karena tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gunungkidul. Kasus tersebut berkaitan dengan sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kalurahan Ngalang.
Kini, fokus penyidikan tertuju pada dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Polisi berkomitmen mengawal kasus ini demi rasa keadilan korban, sembari memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum RS belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka kliennya.
__________________



