Rep, Supadiyono/ Sumber, Sekber Media Bersama
Gunungkidul, __ Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul resmi melakukan penahanan terhadap pria berinisial RS, warga Kapanewon Gedangsari, pada Kamis (12/03/2025). Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka RS, yang sebelumnya sempat dikenal publik karena rekam jejaknya dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Gunungkidul terkait sengketa lahan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus asusila.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, S.S., M.H., mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah melalui serangkaian prosedur penyidikan yang intensif. Sebelumnya, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti sah yang memperkuat keterlibatan RS dalam aksi pencabulan tersebut.
"Benar bahwa Polres Gunungkidul telah melakukan penahanan kepada saudara RS atas dugaan tindak pidana pencabulan. Penahanan resmi dilakukan pada hari Kamis, 12 Maret 2025," ujar AKP Yahya Murray kepada awak media.
Langkah ini diambil setelah penyidik meningkatkan status RS menjadi tersangka pada Jumat (06/03) dan melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Setelah kecukupan bukti terpenuhi, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penahanan guna kelancaran proses hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjamin rasa keadilan bagi korban yang masih di bawah umur. AKP Yahya menambahkan bahwa saat ini tim penyidik tengah fokus menyelesaikan administrasi perkara.
"Selanjutnya, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul guna proses penuntutan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.
Penahanan RS menarik perhatian publik mengingat sosoknya yang kontroversial. Selain kasus asusila ini, RS tercatat pernah berurusan dengan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Bupati Gunungkidul. Kasus lama tersebut dipicu oleh konflik sengketa lahan di wilayah Kalurahan Ngalang yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
___________________________



