Yogyakarta, -- Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial ini ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gde Ngurah Sariada di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/12).
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gde Ngurah Sariada menyampaikan bahwa lahirnya KUHP Nasional Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia, termasuk pengenalan pidana kerja sosial. “Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah bentuk pemidanaan alternatif yang prioritasi pada kemulihan, pendidikan, dan panggung jawab sosial, bukan sekedar ulongan penjarahan,” terang I Gde.
Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan instansi terkait. “Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Diperlukan perangkat pemerintah daerah dan juga instansi berkait sebagai mitra strategis Kejaksaan untuk menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya," tuturnya.
Adapun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang telah diberlakukan sejak tahun 1946.
_________________________



