Yogyakarta, -- Sidang pertama praperadilan mengenai kasus dugaan penipuan masalah tanah Sultan Ground (SG) di Pengadilan Negeri kelas 1A Sleman, DIY, pihak termohon yakni Polda DIY tidak hadir. Selasa (4/11/2025).
Sidang terbuka untuk umum berjalan singkat. Majelis Hakim, setelah sidang dibuka, hanya mengingatkan kepada biro hukum Polda untuk datang lagi Senin (10/11/2025). Kedatangan biro hukum itu menjelaskan kalau belum ada surat tugas resmi dari Kapolda untuk menghadapi pemohon praperadilan.
Dari penjelasan biro hukum, majelis hakim mengingatkan kalau Senin depan sidang praperadilan kedua tidak hadir akan ditinggal, proses praperadilan akan jalan walaupun tidak dihadiri termohon. Karena praperadilan hanya diberi waktu singkat.
Di tempat terpisah, setelah majelis hakim menutup sidang, media menemui kuasa hukum pemohon, LBH Sapu Jagat, untuk minta penjelasan terkait praperadilan.
"Tujuan mengajukan praperadilan adalah memohon pihak Kejaksaan agar RM Triyanto Prastowo Sumarsono dibebaskan dari tahanan. Karena pihak Polda menahan dengan pasal pidana yang seharusnya masuk pasal perdata," kata kuasa hukum LBH Sapu Jagat, A Yusuf Ahmadi, SH., MH., C.Me., CLA.
Seperti diketahui, RM Triyanto Prastowo Sumarsono, dilaporkan warga Klaten yang merasa ditipu kekancingan tanah SG dan mengalami kerugian. (rep.marja)
---------------------------------



