Rep, Supadiyono/Doorstop Kasus Penipuan & Penggelapan Tanah Mbah Tupon di Polda DIY

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P., dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., dalam Doorstop di Lobby Mapolda DIY, Jumat 9 Mei 2025.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," ungkap Dirreskrimum.
Selain itu, Polda DIY telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada Kamis 8 Mei 2025. Penyerahan SPDP ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menangani kasus tersebut secara profesional.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk memastikan langkah penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum," jelas Dirreskrimum.
Polda DIY menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, dengan fokus pada perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi praktik mafia tanah yang mereka temui.
"Kami akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini sebagai bentuk transparansi kepada publik," tegas Kabid Humas.
__________________