Ngawi, Jatim -- Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban bayi.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli bayi yang berkedok adopsi ilegal.
“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain. Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Jumat (30/5).
Masing-masing tersangka yang diamankan berinisial SA, ZM, R, dan SEB mendapatkan keuntungan hingga Rp4 juta.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
______________