Iklan

header ads

Christiano Tarigan Resmi Ditahan, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy; "Dia tidak melakukan upaya pengereman sebelum benturan,"


Sumber, Humas Pemda DIY/Redaksi

Sumber foto Humas Pemda DIY

Sleman, -- Christiano Tarigan, penabrak Argo Ericko Achfandi resmi ditahan Polresta Sleman pada Rabu (28/05).

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut, tersangka lalai karena tidak mengklakson, tidak melakukan pengereman sebelum tabrakan, dan melaju di jalur kanan tanpa kondisi aman.

"Dia tidak melakukan upaya pengereman sebelum benturan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka melaju melebihi batas kecepatan yang diizinkan di jalur tersebut, yakni 40 km/jam," ungkapnya.



Kombes Pol Edy menerangkan, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Palagan, Sleman, saat korban melaju dari selatan ke utara menggunakan sepeda motor dan diduga bermaksud putar arah ke selatan.

"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, yaitu arah selatan ke utara di jalur kanan melaju mobil BMW Nopol B 1442 NAC karena jarak sudah dekat. Dan pengemudi mobil BMW Nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario Nopol B 3373 PCG sehingga terpental," paparnya.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Polisi juga telah mengamankan tiga kendaraan dan dokumen SIM/STNK sebagai barang bukti.

Saat ini, penyelidikan masih berlanjut. Polisi menyatakan akan bertindak profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

_____________