Rep, Supadiyono/ Sumber, Humans Polda DIY
BANTUL – Keributan yang sempat terjadi saat Misa Perdana Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul pada Minggu pagi berhasil diredam setelah Polda DIY bersama Pemkab Bantul dan stakeholder terkait bergerak cepat melakukan mediasi.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.45 WIB di Jl. Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Insiden bermula dari protes Front Jihad Islam (FJI) terhadap kegiatan GMS yang diduga belum melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah.
Menanggapi situasi tersebut, Polres Bantul langsung bersiaga di lokasi untuk mencegah eskalasi konflik. Dipimpin Kapolres Bantul, aparat melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dari pihak FJI hadir Sdr. Darohman, sementara GMS diwakili Pendeta Yosep Moro Wijaya.
Dalam pertemuan itu, FJI meminta GMS segera melengkapi perizinan dan menyosialisasikannya kepada warga sekitar. Di sisi lain, pihak GMS meminta agar ibadah yang sempat terhenti bisa diselesaikan saat itu juga. Kedua permintaan disepakati bersama sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai toleransi yang selama ini terjaga di Bantul.
Polda DIY kemudian menindaklanjuti dengan menggelar pertemuan lanjutan pada Senin, 25 Mei 2026. Pertemuan melibatkan Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB, Kesbangpol, dan perwakilan GMS. Hasilnya, GMS diminta segera mengurus kelengkapan izin. Selama proses berlangsung, kegiatan keagamaan di Dusun Glugo dihentikan sementara hingga semua regulasi terpenuhi.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan, kebebasan beribadah dijamin konstitusi sehingga tindakan intimidasi tidak dapat dibenarkan.
“Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Saat ini situasi di lokasi dinyatakan terkendali dan kondusif. Polda DIY mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi narasi pemecah belah di media sosial, dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada aparat serta pemerintah daerah.
--------------------------------------



