Iklan

header ads

Bangunan Permanen 2 LT di Tanah Kas Desa Kemadang Tanjungsari Gunungkidul Tuai Pelanggaran,?? Berikut Penjelasan Carik

Red, Sumarja S/redaksi



GUNUNGKIDUL, ---- Terkait bangunan permanen berupa kios di atas tanah kas desa, TKD, di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Carek Kemadang, Suminto, memberikan penjelasan kepada media, Kamis (8/5/2025) di balai kalurahan Kemadang.

Dijelaskan oleh Suminto, bangunan berupa kios permanen yang ia tempati untuk usaha sudah berdiri tahun 2008 saat belum menjabat carek waktu itu tidak ada masalah. Setelah menjabat Carek tahun 2018 juga tudak ada masalah. Namun tahun 2020 muncul Perdes tentang pemanfaatan TKD.

"Setelah muncul Perdes itu, saya selaku carek mengurus perijinan penyesuaian fungsi lahan karena sudah terlanjur berdiri bangunan permanen," kata Suminto.

Masih menurut keterangan Suminto, saat ini sudah memegang dokumen laporan pengurusan ijin yang diajukan ke DPTR dan mendapat rekomendasi Bupati Gunungkidul saat masih dijabat Bupati Sunaryanta.

"Jadi tidak ada yang saya langgar. Mengenai bangunan kios 2 lantai itu saya pergunakan untuk usaha, di bawah untuk warung sembako, di atas untuk studio foto. Silahkan dicek. Saya tidak tinggal di kios, karena saya punya rumah di Ledoksari, Kepek," jelas Suminto.

Di tempat yang sama, menemui lurah Kemadang, mengakui kalau TKD yang didirikan kios ada 19 dan semua kios milik Pemerintah Kalurahan. Karena sudah diserahkan oleh pengguna kios. 

"Dulu setelah sesuai kesepakatan pengguna lahan TKD, membangun kios kemudian diserahkan ke Kalurahan, selanjutnya kami sewakan ke meraka yang membangun kios menjadi hak guna bangunan," kata Tono, lurah Kemadang saat dimintai penjelasan.

____________