Rep, Supadiyono/ Sumber narasi dari video Humas Polda DIY dan video viral pedagang Alkid
YOGYAKARTA – Media sosial diramaikan pengakuan seorang pedagang yang hendak membuka lapak di Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. Video yang diunggah akun @generasico itu viral karena mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) berlapis.
Dalam video tersebut, pedagang wanita yang diketahui dari usaha kuliner Bolo Sego itu menceritakan perjuangannya.
"Buka lapak di Alun-Alun Kidul itu ternyata tantangannya banyak, tantangan birokrasi. Untuk mendapatkan izin kita menggunakan jalur resmi, menggunakan surat ke Keraton dan ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu bahwa kita diperbolehkan jualan di Alun-Alun, tak pikir wes rampung di situ saja, ternyata ora," ungkapnya.
Setelah izin resmi didapat, ia mengaku dihadapkan pada pungutan parkir. Awalnya tukang parkir meminta Rp2,5 juta per hari, setelah nego disepakati Rp1 juta per hari. Itu bukan parkir untuk pelanggan, melainkan untuk parkir truk jualannya. Total untuk 5 hari, ia membayar Rp5 juta.
Tak berhenti di situ, ia mengaku dimintai jatah makan untuk 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir.
"Paling kaget, ternyata kita ditelepon juga oleh pihak kepolisian. Mas ini saya kirimkan tiga ya untuk ke sana tolong di rumah makannya, bikinin nasi apa segala macam," tirunya.
Saat menanyakan soal fasilitas colokan listrik di lokasi, ia mengaku dimintai biaya tambahan lagi.
"Ah wis wis wis akhirnya kita memutuskan sudah nggak usah lanjut saja jualan di Alun-alun Kidulnya. Bolo Sego tidak mau memfasilitasi pungli," tegasnya dalam video.
Video pengakuan tersebut langsung menyebar luas dan memicu respons dari kepolisian.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Dani HS, memberikan keterangan pers di depan awak media.
"Selamat siang rekan-rekan media. Terkait yang beredar di media sosial yang terjadi di Alun-alun Selatan Kota Jogjakarta, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap pelayanan publik," ujar Dani.
Ia memastikan Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan Kasatreskrim dan Kasi Propam untuk melakukan pendalaman.
"Saat ini unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh dan saat ini prosesnya sedang berjalan," katanya.
Polresta menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.
Hingga kini, proses verifikasi gabungan antara Propam dan Reskrim Polresta Yogyakarta masih berlangsung untuk memastikan kebenaran informasi dugaan pungli di kawasan Alun-alun Kidul tersebut.
__________________________________


