Iklan

SUARADJOGJA

Update Kasus Alun-Alun Kidul: Satu Personel Polsek Keraton Diamankan Propam Polresta Yogyakarta


Red, Supadiyono/ Sumber, Keterangan dari video keterangan Propam Polresta Yogyakarta/ Polda DIY
YOGYAKARTA, SuaraDjogja.com - Propam Polresta Yogyakarta menyampaikan update terbaru terkait penanganan dugaan pelanggaran anggota Polri di kawasan Alun-Alun Kidul, Yogyakarta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, S.H., pada Senin (21/09/2026) malam.

Dalam keterangannya, AKP Wahyu menyampaikan bahwa hari ini Propam Polresta Yogyakarta telah menyelesaikan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolo Sego dan saksi-saksi lainnya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Keraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggaran. Sementara untuk dua personil lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP," ungkapnya.

Saat ini, terduga pelanggar Aipda S telah diamankan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka menjalani hukuman serta untuk mempercepat proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta.

Selanjutnya, proses terhadap Aipda S akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin.

Pihak Propam menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan wujud komitmen penuh Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.



_______________________________