Iklan

SUARADJOGJA

BULOG dan Pemprov DIY Rutin Dropping Beras SPHP di Pasar, Upaya Tekan Inflasi Agustus 2026


Kontributor, Supriyono/ Redaksi
YOGYAKARTA – Untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan, Perum BULOG Kantor Wilayah Yogyakarta bersama Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta secara rutin melakukan pendistribusian Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di pasar-pasar se-DIY.

Pada Sabtu (05/09/2026), kegiatan peninjauan dan dropping beras SPHP dipusatkan di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta. Pendistribusian ini merupakan bagian dari langkah konkret menekan angka inflasi daerah pada Bulan Agustus 2026, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi berkelanjutan antara BULOG Kanwil Yogyakarta dengan Pemprov DIY melalui Dinas Perdagangan. Di lapangan, penyaluran juga didampingi oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), Pemerintah Kota Yogyakarta, serta Satgas Pangan Polresta Yogyakarta. 

Tujuannya memastikan proses distribusi berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran kepada pedagang eceran serta masyarakat.

Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Yogyakarta, Dedi Aprilyadi, mengatakan dropping beras SPHP ini adalah wujud komitmen bersama menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan.

"Kami bersama Pemprov DIY melalui Disperindag secara rutin menjaga ketersediaan beras SPHP di pasar SP2KP maupun pasar tradisional. Sinergi ini diharapkan dapat menekan laju inflasi daerah secara signifikan dan memberikan kepastian harga beras yang terjangkau bagi masyarakat," ujar Dedi.

Selain beras SPHP kemasan 5 kg, BULOG Kanwil Yogyakarta juga memastikan ketersediaan varian beras lain seperti Beraskita Premium di pasar-pasar tradisional.

BULOG juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan membeli beras sesuai kebutuhan harian. Pihaknya memastikan stok beras di gudang BULOG DIY dalam kondisi sangat aman dan mencukupi.

Dengan pengawasan ketat dari Bapanas dan Satgas Pangan, diharapkan harga beras di tingkat pedagang dapat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

----------------------------------