Iklan

SUARADJOGJA

Ruang Pelayanan Dinkes Gunungkidul Kosong di Jam Kerja, Komitmen Pelayanan Publik Dipertanyakan


Rep, Supadiyono/ Sumber, IG Info Gunungkidul/ #infogunungkidul

GUNUNGKIDUL, DIY  — Ruang pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul terpantau kosong tanpa petugas yang berjaga pada jam kerja. Kondisi itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 10.12 WIB.

Pantauan di lokasi menunjukkan meja pelayanan tidak dijaga sama sekali. Padahal sesuai ketentuan, jam kerja instansi pemerintah pada hari Rabu berlangsung hingga sore. Tidak adanya petugas membuat masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan administrasi dan layanan kesehatan tidak mendapat kepastian.

Kejadian ini pertama kali viral setelah diunggah di media sosial Instagram dengan tagar #infogunungkidul. Unggahan tersebut memicu komentar publik yang mempertanyakan kesiapan dan kedisiplinan aparatur di lingkungan Dinkes Gunungkidul.

*Pelayanan Publik dan Kedisiplinan Disorot*
Kehadiran petugas di ruang pelayanan merupakan syarat mutlak agar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan cepat, tepat, dan responsif dapat terpenuhi. Kondisi kosong di tengah jam kerja menimbulkan keraguan terhadap komitmen instansi dalam menjalankan amanah pelayanan dasar.

"Kalau jam kerja saja tidak ada orang, bagaimana masyarakat bisa percaya pelayanannya optimal," tulis salah satu komentar di unggahan tersebut.

*Standar Operasional Diharapkan Dipatuhi*
Dinas Kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat kabupaten seharusnya menjadi teladan kedisiplinan. Ketiadaan petugas pada jam operasional dapat menimbulkan kesan bahwa standar pelayanan minimal belum sepenuhnya dipenuhi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan Dinkes Gunungkidul terkait peristiwa tersebut. Alamat kantor Dinkes Gunungkidul berada di Jl. Kolonel Sugiyono No.17, Wonosari dan dapat dihubungi di nomor (0274) 391503.

*Tuntutan Evaluasi dan Perbaikan*
Masyarakat berharap pimpinan Dinkes segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan evaluasi kedisiplinan serta memperkuat sistem pengawasan kehadiran petugas. Langkah konkret dinilai perlu agar peristiwa serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap institusi dapat dipulihkan.

Prinsip pelayanan publik yang prima harus didasari kedisiplinan, tanggung jawab, dan semangat pengabdian kepada masyarakat.

----------------------------------