YOGYAKARTA — Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terus digencarkan. Sepanjang semester pertama 2026, Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta bersama jajaran Polres dan Polresta secara masif menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD dengan sasaran utama peredaran minuman keras ilegal dan oplosan.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengatakan penindakan ini merupakan bentuk nyata Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
"Selama periode 11 Januari hingga 30 Juni 2026, Polda DIY dan jajaran telah melaksanakan sebanyak 4.855 kegiatan KRYD. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 443 kasus berhasil diungkap dan diselesaikan," ujar Kombes Ihsan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Dari 443 kasus itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13.817 botol miras. Rinciannya terdiri dari 9.693 botol miras pabrikan dan 4.124 botol miras oplosan.
Kabidhumas menyebut, penindakan menyasar berbagai titik rawan. Tiga lokasi dengan penyitaan terbanyak adalah lingkungan rumah warga sebanyak 136 lokasi, jalan umum sebanyak 113 lokasi, serta outlet dan toko masing-masing 46 lokasi.
"Peredaran miras ilegal dan oplosan kerap menjadi pemicu utama timbulnya aksi kejahatan maupun gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, penindakan tegas dan penertiban secara masif akan terus kami lakukan secara berkesinambungan," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kombes Ihsan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan. Warga yang menemukan indikasi penjualan atau peredaran miras ilegal diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110.
Rep, Supadiyono/ Sumber, Bidhumas Polda DIY*
_Yogyakarta, 6 Agustus 2026_
--------------------------------



