Red, Sumarja S/ Redaksi
KLATEN, http://Suaradjogja.com - Sidang dengan terdakwa Timbul Mulyono, warga Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, kembali digelar di Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA, Jalan Raya Klaten-Solo KM 2, Rabu (29/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Timbul Mulyono menjalani agenda pembelaan atau pleidoi setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya hukuman 6 bulan penjara atas kasus perusakan pagar milik tetangga.
Yang membuat kasus ini menarik perhatian adalah alasan di balik tindakan Timbul. Dalam pembelaannya yang disampaikan secara tertulis, Timbul mengaku merusak pagar tembok karena tembok pembatas itu berdiri di atas tanah milik keluarganya. Bahkan, ia juga menduga lahan yang saat ini ditempati pelapor bernama Ajeng, juga merupakan milik ahli waris keluarganya.
Karena keterbatasan membaca, sebagian isi pembelaan Timbul dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim. Dalam pembelaannya, Timbul menyebut sudah berupaya berdamai dengan pelapor. Ia juga pernah mendatangi Polsek Gantiwarno untuk mengajukan Restorative Justice. Namun upaya itu kandas karena Timbul pernah tersangkut kasus Tipiring, meskipun kasus tersebut tidak terbukti.
Sikap majelis hakim dalam memimpin sidang juga menuai sorotan. Sri Samin, Ketua Pos Bantuan Hukum Guyup Rukun yang hadir di persidangan, menilai Ketua PN Klaten yang juga menjabat Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo, S.H., M.H., kurang bijaksana.
"Majelis Hakim brutal saat memimpin sidang. Karena terdakwa selalu mendapat tekanan. Bahkan dalam persidangan menanyakan kepada yang hadir selaku pelapor, apakah saudara Ajeng mau berdamai dengan saudara terlapor? Ajeng menjawab tidak mau berdamai dan sidang dilanjutkan," jelas Sri Samin kepada media usai sidang.
Menurutnya, pertanyaan langsung kepada pelapor yang tidak mendapat panggilan resmi bersama terdakwa, dinilai tidak tepat secara prosedur persidangan.
Sementara itu, JPU Devina Y.M., S.H., dalam repliknya tetap pada tuntutan awal. Ia memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Timbul Mulyono sesuai tuntutan, yakni 6 bulan penjara.
Kasus ini dinilai unik karena fokus persidangan hanya pada perkara pengrusakan. Sementara pokok persoalan mengenai dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris Timbul Mulyono oleh pihak pelapor, terkesan tidak disentuh oleh PN maupun Kejaksaan Negeri Klaten.
Sejak awal persidangan, Timbul Mulyono juga diketahui tidak didampingi kuasa hukum.
Sidang selanjutnya diagendakan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.
__________________________________



