Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Polres Bantul
BANTUL — Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul kembali mengungkap kasus peredaran obat keras golongan psikotropika. Dua orang warga ditangkap di wilayah Kapanewon Pandak dengan total barang bukti 160 butir obat.
Kedua tersangka berinisial IP, 32, dan IF, 30. Keduanya diamankan pada Selasa, 4 Agustus 2026, di lokasi berbeda di Kalurahan Gilangharjo.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran psikotropika tanpa hak.
"Informasi itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang diduga disimpan dan disalurkan tanpa izin," kata Rita, Kamis 6 Agustus 2026.
Tersangka IP lebih dulu ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan 31 tablet Alprazolam merek Calmlet dan 44 tablet Atarax yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.
Dari pemeriksaan awal, IP mengaku mendapatkan obat tersebut dari IF. Polisi kemudian melakukan pengembangan.
Sekitar satu jam berselang, tepat pukul 15.30 WIB, giliran IF yang diringkus di rumahnya yang juga berada di Gilangharjo. Dari kamar tersangka, petugas menyita 54 tablet Clonazepam merek Riklona, 20 tablet Alprazolam Calmlet, 10 tablet Atarax, satu plastik bening bertuliskan "Mersi", serta satu unit telepon genggam berisi salinan resep pengambilan obat.
IF mengakui telah menyerahkan puluhan tablet Alprazolam dan Atarax kepada IP. Obat-obatan itu didapat dengan cara menebus menggunakan resep dokter, namun kemudian dijual atau diserahkan kepada orang lain.
"Meski diperoleh lewat resep dokter, penyalurannya kepada pihak lain tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Kedua tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rita.
Atas perbuatannya, IP dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara IF disangkakan melanggar Pasal 60 ayat 2 atau ayat 4 UU yang sama.
Rita menambahkan, Polres Bantul akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika maupun narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran psikotropika yang dapat membahayakan generasi muda," pungkasnya.
----------------------------------------------



