Iklan

SUARADJOGJA

Rangkap Jabatan Menumpuk di Bohol, Masyarakat: Jangan Tunggu Pemerintahan Lumpuh


Rep, Supadiyono/ Redaksi

GUNUNGKIDUL – Masyarakat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, mendesak adanya kepastian hukum terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan kalurahan tahun anggaran 2022–2024. Mereka menilai proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap berdampak langsung pada pelayanan publik.

Perkara tersebut menyeret dua pejabat tertinggi kalurahan, Lurah Bohol nonaktif Margana dan Carik Kelik Istanto. Keduanya menyerahkan diri secara mandiri ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Kamis, 13 November 2025, dan langsung ditahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta.

Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, dugaan penyimpangan keuangan periode 2022–2024 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp418.276.470.

*Putusan Belum Inkrah*

Perkara ini telah masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY. Pada 12 Maret 2026, Carik Kelik Istanto divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana kalurahan. 

Sementara itu, Lurah Margana divonis 1 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, sehingga Kejari Gunungkidul menempuh upaya hukum banding.

Setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DIY pada 28 April 2026 tetap menjatuhkan pidana satu tahun kepada Margana, jaksa menyatakan masih membuka kemungkinan kasasi ke Mahkamah Agung. Karena itu, status hukum keduanya belum berkekuatan hukum tetap.

*Pemerintahan Berjalan dengan Rangkap Tugas*

Kondisi hukum yang menggantung itu membuat roda pemerintahan Kalurahan Bohol tidak berjalan normal. Selain Lurah dan Carik yang tersangkut perkara, sejumlah jabatan lain juga kosong. Pangrepto disebut telah meninggal dunia, Danarto telah purna tugas, sementara Dukuh Songgoringgi dan Wuru belum dapat dilantik.

Akibatnya, perangkat yang masih aktif harus merangkap tugas. Ulu-Ulu menjalankan tugas sebagai Plt Lurah, Jogoboyo merangkap Plt Carik, Dukuh Bohol merangkap Plt Danarto, dan Tatalaksana merangkap Plt Pangrepto.

“Kalau terus-menerus rangkap tugas, yang menjadi korban akhirnya masyarakat. Pelayanan harus tetap berjalan, pembangunan harus tetap direncanakan, dan pemerintahan harus mempunyai kepastian arah,” ujar salah satu warga.

*Warga: Kami Hanya Minta Kepastian*

Di tengah situasi itu, warga menegaskan tidak ingin mencampuri proses peradilan. Mereka menyerahkan sepenuhnya perkara pidana kepada penegak hukum. 

Tuntutan masyarakat sederhana: adanya kejelasan status hukum dan langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Kami warga masyarakat hanya menginginkan segera ada kepastian hukum. Jangan sampai persoalan hukum yang belum selesai justru membuat roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat ikut tersandera,” kata warga.

Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan instansi terkait tidak menunggu hingga muncul kritik baru untuk turun tangan. 

“Kami ingin Bohol bangkit. Kami ingin membuka lembaran baru. Jangan sampai masyarakat terus dibebani persoalan lama sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan terus berjalan,” lanjut mereka.

Kini pertanyaan besar menggantung di Bohol: sampai kapan kondisi rangkap jabatan ini berlangsung, kapan ada kepastian administratif, dan kapan pemerintahan kalurahan dapat kembali bekerja secara penuh tanpa keterbatasan tenaga.

Mau aku buatin juga versi yang lebih pendek buat koran online, atau versi yang lebih tajam dan kritis buat opini?