Iklan

header ads

Unit Reskrim Polres Bantul Menindak Tegas Peredaran Miras Ilegal di Sewon, Penjual Terancam Jerat Perda Bantul

Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Poles Bantul
Sewon, Bantul - Unit Reserse Kriminal Polsek Sewon menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal di Padukuhan Salakan, Bangunharjo, Sewon, Rabu 6/5/2026. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 10.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto, S.H., M.H. bergerak ke lokasi pukul 11.15 WIB. Di tempat itu, petugas mendapati SP, 56 tahun, warga Padukuhan Salakan, diduga menjual alkohol tanpa izin resmi.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 bantal plastik berisi alkohol berkadar 90% ukuran 1 liter dan 20 kemasan plastik berisi alkohol berkadar 90% ukuran 110 ml. Total alkohol yang disita mencapai 32,2 liter. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Sewon untuk proses hukum lebih lanjut.

Penindakan ini merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa SP melanggar Pasal 37 Perda tersebut karena mengedarkan alkohol tanpa izin usaha maupun izin edar yang sah. 

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melapor. Ini bukti kesadaran warga untuk menjaga lingkungan semakin tinggi," tegas Iptu Rita. 

Ia menambahkan, razia ini bagian dari upaya berkelanjutan menekan peredaran barang berbahaya yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kesehatan. Pihaknya menegaskan peredaran maupun penjualan miras tanpa izin di Bantul akan ditindak tegas sesuai aturan.


_________________________________