Iklan

header ads

Polisi Ringkus "Pedet" Pelaku Curanmor di Trirenggo Bantul, 2 TKP Dibongkar


Rep, Supadiyono/ Sumber Humas Polres Bantul
BANTUL – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bantul, Resmob Polres Bantul, dan Jatanras Polda DIY berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Trirenggo, Bantul.

Pelaku berinisial MD, 31 tahun, alias "Pedet" diamankan petugas setelah terbukti mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z milik warga Dusun Nogosari. Aksi pencurian dilakukan saat pelaku melihat garasi rumah korban dalam kondisi terbuka dan sepeda motor tidak dikunci stang.

Dari hasil pemeriksaan intensif, MD mengaku telah melancarkan aksi serupa di dua lokasi berbeda di wilayah Bantul. Ironisnya, salah satu sepeda motor hasil curian sudah sempat dijual pelaku melalui media sosial.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bantul. MD dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolsek Bantul mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Kunci ganda kendaraan, memastikan garasi tertutup rapat, dan tidak meninggalkan kunci menempel di motor dinilai efektif mencegah aksi curanmor.

Kasus ini jadi pengingat: lengah sedetik, motor bisa melayang.

---------------------------------------