Rep, Supadiyono/ Sumber Humas Poles Bantul
Bantul -- Polsek Pundong bersama Tim Opsnal Polres Bantul berhasil meringkus lima pelaku pengeroyokan dan perampasan terhadap seorang pemuda bernama Yudha Pratama (19). Insiden tragis ini bermula dari hal sepele, yakni salah paham saat korban menyapa salah satu pelaku di jalan.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko Hidayanto, mengonfirmasi bahwa kelima tersangka yang terdiri dari empat pria dan satu wanita kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, Unit Reskrim Polsek Pundong dibantu Opsnal Polres Bantul telah mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan secara bersama-sama di wilayah Pundong," ujar AKP Rumpoko saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (18/5/2026).
Kelima tersangka yang diamankan memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga (IRT)
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (12/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban tengah berkendara pulang dari rumah temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy melintasi Jalan Parangtritis KM 16, Dusun Tarungan, Panjangrejo, Pundong.
Di tengah jalan, korban melihat rombongan tiga sepeda motor yang saling berboncengan. Karena merasa mengenali salah satu dari mereka, korban mendekat dan menyapa.
Namun, sapaan akrab tersebut justru direspons negatif oleh pelaku yang menjawab dengan nada tinggi. Tanpa ampun, pelaku langsung menendang korban hingga tersungkur dan mengeroyoknya di tempat.
Penderitaan korban tidak berhenti di situ. Setelah dipukuli di lokasi pertama, korban dipaksa naik ke motor pelaku dan dibonceng bertiga menuju kawasan sepi di Bulak Sawah, Dusun Kopek, Srihardono, Pundong.
"Di TKP kedua ini, korban kembali dianiaya secara bersama-sama menggunakan batu bata dan potongan kayu. Tidak hanya melakukan kekerasan, salah satu pelaku juga merampas HP Redmi Note 10 dan uang tunai Rp 200 ribu milik korban," jelas Rumpoko.
Atas perbuatannya, kelima tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama/pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.
------------------------------------------



