Rep, Supadiyono/ Redaksi
Wonosari — Seorang anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul berinisial RDS alias Jeje (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gunungkidul. Pria asal Seneng, Siraman, Wonosari itu terjerat kasus pencurian dan perusakan kamera CCTV.
Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa mengungkapkan, kasus ini bermula Rabu malam (07/04/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu Jeje yang berstatus P3K Paruh Waktu menuntun sepeda gunung MTB milik tetangganya hingga berhasil dibawa kabur.
Dua hari kemudian, Kamis (09/04/2026) siang, korban mendapat kabar dari temannya bahwa sepedanya terlihat di Bendungan Winong. Korban yang langsung mengecek ke lokasi mendapati dua orang duduk di dekat sepeda tersebut. Dari keterangan keduanya, sepeda itu dibawa oleh Jeje.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Polsek Wonosari. Polisi mendatangi Bendungan Winong dan mengamankan Jeje. Di hadapan penyidik Mapolsek Wonosari, Jeje mengakui telah mencuri sepeda MTB itu.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. AKBP Damus menyebut, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Wonosari juga menerima laporan perusakan CCTV di Kalurahan Siraman serta kehilangan burung cendet seharga Rp700 ribu. Setelah ditelusuri, pelakunya mengarah ke orang yang sama: RDS alias Jeje.
Atas perbuatannya, Jeje dijerat Pasal 477 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, antara lain sepeda motor Yamaha Aerox, sepeda MTB milik korban, burung cendet beserta sangkarnya, dua potongan bambu rapuh, dan beberapa barang lainnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah Jeje melakukan aksinya di bawah pengaruh obat terlarang yang dikenal dengan sebutan “Pil Sapi”.
----------------------



