Iklan

header ads

Carik Kalurahan Bohol Gunungkidul Dieksekusi ke Lapas, Lurah di Vonis 1 Tahun

Rep, Kontributor Redaksi/ dari beberapa sumber
Yogyakarta — Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengeksekusi Kelik Istanta, Carik Kalurahan Bohol, ke Lapas Wirogunan pada Senin 20/04/2026. Eksekusi dilakukan setelah putusan korupsi dana kalurahan yang menjeratnya inkrah dan diterima kedua belah pihak.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menyebut prosesnya lancar. “Kami segera melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” ujarnya.

Vonis berbeda untuk dua terdakwa: Putusan 12 Maret 2024 menyatakan Kelik terbukti korupsi dana kalurahan tahun 2022 hingga 2024. Ia dijatuhi 3 tahun penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp124,2 juta.

Lurah Bohol, Margana, juga terseretterseret. Namun vonisnya lebih ringan: 1 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan JPU 3 tahun. Margana tidak dibebani denda maupun uang pengganti.

Jaksa banding karena dinilai tak adil: 
Kejari Gunungkidul langsung ajukan banding. Alfian menegaskan, fakta sidang menunjukkan Margana turut menikmati aliran dana. “Tapi tidak dibebankan restitusi. Ini yang jadi dasar banding kami,” kata Alfian.

Audit Inspektorat mencatat kerugian negara Rp418.276.470. Modusnya: anggaran dicairkan tanpa ada kegiatan fisik, lalu dibagi internal perangkat kalurahan.

Pemerintahan kalurahan lumpuh: 
Sejak lurah dan carik dinonaktifkan, Kalurahan Bohol dijalankan Plt. Beban kerja menumpuk karena beberapa jabatan lain juga kosong. Akibatnya, pelantikan dukuh di dua padukuhan molor dan layanan administrasi ke warga tersendat. Arah kebijakan kalurahan pun tak optimal karena minim SDM.


____________________________________