Rep, Kontributor Redaksi/ Hermawan
GUNUNGKIDUL (DIY) - Upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan dari Mabes Polri, Satlantas Polres Gunungkidul menyatakan kesiapan didalam memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan meskipun tanpa menyertakan KTP asli pemilik kendaraan lama.
Warga Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diperbolehkan membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelayanan agar proses administrasi pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan efisien.
Kepada awak media, Baur STNK Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok Pratowo, menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa mengurus pajak kendaraan meski tidak membawa KTP pemilik lama. Namun, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
"Salah satu syarat utama adalah kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya,” ujarnya, saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (17/4/2026) malam.
Lebih lanjut, Totok menuturkan selain komitmen balik nama, pemohon juga diminta wajib membuat surat pernyataan resmi. Dalam dokumen tersebut, pemohon harus menyatakan kesediaan jika kendaraan yang bersangkutan akan diblokir apabila proses balik nama tidak segera dilakukan.
"Langkah ini sebagai bentuk pengawasan sekaligus memastikan data kepemilikan kendaraan selalu mutakhir," tuturnya.
Ia menekankan, pemblokiran menjadi bentuk pengingat agar proses balik nama benar-benar dilakukan, "Jika pemblokiran dilakukan, kendaraan tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak maupun pengesahan STNK tahunan," ungkapnya.
Meskipun demikian, masyarakat tetap diberikan pilihan dalam proses pembayaran pajak. Jika pemohon membawa KTP asli pemilik kendaraan, maka proses dapat dilakukan seperti biasa tanpa tambahan syarat.
"Bagi yang tidak membawa KTP, layanan tetap tersedia dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan," jelas Totok.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Satlantas Polres Gunungkidul berharap kepada seluruh masyarakat semakin terdorong untuk segera melakukan balik nama kendaraan sesuai kepemilikan kendaraan terbaru.
__________________________________



