Iklan

header ads

Satreskrim Polres Gunungkidul Mengungkap Penipuan Online Emas Batangan Antam, sekaligus Amankan Pelaku

Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Polres Gunungkidul
GUNUNGKIDUL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan melalui media elektronik (ITE) dengan modus operandi penjualan emas batangan Antam melalui platform media sosial Threads. Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul dalam konferensi pers, Jumat, 30 Januari 2026.​

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 11 November 2025, saat korban berinisial AIS (32), warga Desa Watugajah, Kapanewon Gedangsari, melihat unggahan akun Threads atas nama "LAURA NADINE" yang menawarkan emas batangan Antam dengan harga di bawah pasar.​

Korban yang tertarik kemudian menjalin komunikasi melalui Direct Message (DM) dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan foto, video, hingga barcode emas batangan seberat 15 gram. Terperdaya oleh rangkaian kata-kata manis dan bukti palsu, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp37.750.000 ke rekening BRI milik tersangka. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, emas tersebut tidak pernah dikirimkan.​Berdasarkan laporan korban, Unit Pidsus bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan mendalam. Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial MF (26), seorang pria asal Cilacap, Jawa Tengah, di wilayah domisilinya di Karanganom, Klaten.​

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka MF tidak hanya menyasar satu korban. Di wilayah Gunungkidul, terdapat dua korban dengan total kerugian yang berbeda, ​Korban AIS, Kerugian sebesar Rp37.750.000 dan YD, mengalami kerugian sebesar Rp12.100.000. "​Tersangka ini diketahui mengoperasikan dua akun media sosial untuk menjerat korbannya, yaitu akun "LAURA NADINE" dan "MUTIARA SUCI_4," ucap AKBP Damus Asa,S.H,S.I.K,M.H, dalam konferensi persnya.​​

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut, antara lain ​1 (satu) unit iPhone 16 Pro warna hitam milik tersangka, ​9 (sembilan) lembar rekening koran Bank BRI milik tersangka dan ​2 (dua) lembar cetak rekening koran Bank Mandiri milik korban sebagai bukti transaksi.

_____________________________