Iklan

header ads

Polda Jabar Ungkap Praktik Produksi Mie Basah Mengandung Bahan Berbahaya, di Kabupaten Garut

Rep, Supadiyono/ Redaksi
Jawa Barat, __ Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik produksi mie basah mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut. 

Informasi ini telah dipublikasikan melalui sebuah akun (FB) benama Divisi Humas Polri, (21/2). 

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. 

Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan Polisi yang diterima pada pertengahan Februari 2026. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Dari lokasi tersebut, Polisi mengamankan tersangka yang diketahui berperan aktif dalam seluruh proses produksi mie basah berbahaya. 

Tersangka diduga memerintahkan karyawan mencampurkan formalin, boraks, serta bahan kimia lainnya ke dalam adonan mie agar produk lebih tahan lama dan memiliki tekstur lebih kenyal. 

Selain memproduksi, pelaku juga mendistribusikan mie basah tersebut ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali. Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka diketahui mampu meraup keuntungan hingga Rp21 juta setiap bulan. 

Polisi mengungkap penggunaan boraks dan formalin sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan gangguan pencernaan, kerusakan organ tubuh hingga berisiko memicu kanker apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.


________________________________