Iklan

header ads

Polda DIY Nonaktifkan Anggota Satintelkam Polres Bantul, Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pemerasan dan Perusakan

Rep, Supadiyono/ Sumber Humas Polda DIY
YOGYAKARTA – Langkah tegas dilakukan Polda DIY terhadap anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S yang sebelumnya dilaporkan oleh salah satu perusahaan developer di Bantul.

Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026, Polda DIY telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) serta menonaktifkan status yang bersangkutan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan Bidpropam.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus tersebut demi menjaga integritas dan marwah institusi.

“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam," tegas Kombes Ihsan, Jumat (20/2/2026).

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan berkomitmen penuh menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

“Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat” tegasnya.

Sebelumnya telah dikabarkan oleh be berapa sumber pemberitaan jika oknum Anggota Polisi Intelkam Polres Bantul berinisial S, telah melakukan dugaan yang melanggar hukum, dan dilaporkan oleh bos developer Hoki Group Property, melalui kuasa hukum Hermansyah Bakrie ke Propam Polda DIY pada Rabu, (18/02/2026) lalu.

Laporan mengacu atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Menurut hermansyah, dugaan pemerasan itu dilakukan bersama sejumlah orang lain. Mereka disebut menduduki kantor kliennya dan melakukan perusakan. Menurut Hermansyah, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kerugian tersebut timbul akibat kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Total semua sekitar Rp 2 miliar 500 juta," tegasnya. 

Persoalan bermula dari kerjasama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. Oknum S tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak.


_______________________