
GUNUNGKIDUL, (DIY), Penerapan kebijakan restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul dalam kasus penelantaran bayi di Kapanewon Rongkop dinilai sebagai langkah strategis dalam menjawab persoalan sosial yang kompleks. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan sosial dan perlindungan masa depan anak.
Melalui mekanisme penghentian penuntutan berbasis restorative justice, Kejari Gunungkidul memastikan perkara tersebut telah diselesaikan secara tuntas dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan, kondisi sosial pelaku, serta kepentingan terbaik bagi bayi sebagai korban.
Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Sulistyo Cahyo Ramadhan, S.H., menjelaskan bahwa sejak awal perkara telah ditangani sesuai prosedur hukum. Namun, setelah dilakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara, kejaksaan menilai pendekatan pemidanaan konvensional bukan satu-satunya solusi.
“Perkara penelantaran bayi di Rongkop telah kami tangani dan selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Pengajuan tersebut telah disetujui karena memenuhi persyaratan,” ujar Sulistyo saat ditemui di Kantor Kejari Gunungkidul, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, restorative justice menjadi solusi sosial karena mampu menjawab akar persoalan, bukan sekadar memberikan hukuman. Dalam kasus ini, kejaksaan mempertimbangkan latar belakang pelaku, tekanan sosial yang dihadapi, serta upaya memastikan bayi mendapatkan masa depan yang lebih baik.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, S.H., M.H.Li, menegaskan bahwa kebijakan penghentian penuntutan merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap realitas sosial.
“Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi menjadikan hukum sebagai sarana pemulihan. Dalam perkara ini, yang paling penting adalah bagaimana bayi sebagai korban tetap mendapatkan perlindungan, perawatan, dan hak-haknya,” jelas Raka.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan restorative justice telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk kesepakatan para pihak serta pengawasan dari pimpinan kejaksaan. Hal ini memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berkeadilan secara sosial, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Kasus penelantaran bayi di Rongkop sebelumnya sempat menyita perhatian publik dan memunculkan beragam respons masyarakat. Melalui pendekatan restorative justice, Kejari Gunungkidul berharap penanganan perkara serupa ke depan dapat lebih mengedepankan penyelesaian yang menyentuh aspek sosial, kemanusiaan, dan keberlanjutan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum.
_______________________________



