Iklan

header ads

Sat Pol PP Kabupaten Gunungkidul Lakukan Operasi Pecopotan Banner Tak Berizin

Rep, Supadiyono/ Redsksi


Gunungkidul, -- Petugas Sat Pol PP Kabupaten Gunungkidul melakukan pembersihan banner yang diduga terpasang tak dilengkapi izin resmi.

Nampak pada gambar/foto diatas, seorang petugas tengah melakukan pencopotan banner dari atas jalur, pada Kamis (18/12/2025). Semula banner tersebut terbentang diantara tiang papanama dan tiang kabel, di lokasi jalur lalulintas. 

Diketahui jika, baru-baru ini banyak bermunculan banner iklan di berbagai titik jalur jalan di gunungkidul, DIY, yang terdeteksi dapat membahayakan pengguna jalan. Sebab pemasangan banner tersebut hanya menggunakan tali yang diikatkan pada tiang ke tiang lainya,  bukan tempat yang direkomendasikan. 


Banner iklan tersebut diindikasikan dapat membahayakan pengguna jalan dikarenakan cara pemasangan tidak berstandar yang benar. 

Tindakan ini sebagai bentuk antisipasi kecelakaan dan mitigasi bencana yang sedang dihadapi kedepan yakni siklon tropis. Banner - banner yang terpasang dan diindikasikan membahayakan  akan dilepas, dan disita.

Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan Humas Sat Pol PP Gunungkidul melalui akun resninya, tindakan tersebut dilakukan atas dasar laporan warga. 

[Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mendapat laporan warga sekitar mulo tentang pemasangan reklame yang melanggar lewat nomor aduan yang ada, selanjutnya pada Kamis, 18 Desember 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menindaklanjuti laporan tersebut dan segera membersihkan Reklame sekitar Mulo yang melanggar Perda No 3 Tahun 2008 tentang izin penyelenggaraan reklame]. Narasi di akun tersebut, Kamis (18/12) siang.

__________________