Redaksi/ Sumber, jogja.polri.go.id
Yogyakarta, - Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., turut menghadiri prosesi pengukuhan Pirukunan Tuwanggana masa bakti 2025-2030 yang dipimpin oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis 13 November 2025.Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah DIY memperkuat peran Tuwanggana sebagai mitra strategis Kalurahan melalui peningkatan kapasitas dan dukungan kelembagaan.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemda DIY melalui Dinas PMK Dukcapil mengalokasikan hibah tahunan sebesar Rp225 juta guna mendukung pelaksanaan tugas Pirukunan Tuwanggana di seluruh wilayah DIY. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi koordinasi, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kalurahan, Kapanewon, hingga Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Sri Sultan menegaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan modern, Tuwanggana harus adaptif dan berpikiran progresif. Lembaga ini dituntut untuk mampu berpikir melampaui kebiasaan serta berani mengambil langkah-langkah inovatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pirukunan Tuwanggana memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh Tuwanggana di berbagai tingkatan bekerja selaras dan bersemangat dalam melayani masyarakat. Lembaga ini menjadi titik keseimbangan dalam jejaring sosial masyarakat," ujar Sri Sultan.
Sri Sultan menambahkan, keberhasilan Tuwanggana tidak diukur dari banyaknya kegiatan, melainkan dari seberapa besar dampak dan manfaat yang dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya kemandirian sosial, ekonomi, dan kebudayaan lokal. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan harmoni dalam menjalankan tugas kelembagaan di tingkat Kalurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY KPH Yudanegara menjelaskan bahwa KPH Notonegoro telah dikukuhkan sebagai Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY. Berdasarkan Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025, Tuwanggana berperan sebagai mitra Kalurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat serta melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan hingga tingkat Pemerintah Daerah.
KPH Notonegoro menuturkan, istilah "Tuwanggana" baru mulai digunakan tahun 2025, menggantikan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan) dan sebelumnya LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa). Memasuki periode keduanya, ia berfokus pada peningkatan kapasitas kelembagaan dan pemerataan kemampuan Tuwanggana di seluruh Kalurahan agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah.
"Tantangan ke depan adalah mewujudkan kesetaraan antar-Tuwanggana, sehingga semua dapat saling berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk kemajuan bersama," ungkap KPH Notonegoro.
Ia menegaskan bahwa Tuwanggana tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan tanah kas desa, tetapi dapat berperan dalam kegiatan sosial atau ekonomi masyarakat. Hingga kini, Tuwanggana telah terbentuk di seluruh Kalurahan di wilayah DIY.
___________



