Rep, Supadiyono/ Redaksi
Yogyakarta, (16/10/2025) -- TPS alias KRT WD, laki-laki, 60 Th, alamat Kraton, Kota Yogyakarta (residivis kasus yang sama).
Bulan Juni 2023 di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.
Barang bukti, 1 buah stempel berlogo mahkota padi dan kapas dan bertuliskan HB VII, 1 lembar surat keterangan tgl 3 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Keluarahan Patehan Kecamatan Kraton Yogyakarta, 1 lembar surat keterangan Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat tgl 7 Januari 2023 atas nama TPS alias KRT WD.
Selain itu, 1 bendel Surat Undang-Undang “RIJKSBLAD” Kasultan Tahun 1918, 1 lembar fotocopy SHM seluas seluas 104.600 m2 atas nama Kasultanan
Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017, 1 lembar sertifikat kekancingan Magersari surat ijin pemanfaatan mengelola, memakai, menempati lahan Sultan Ground, Tanah Kas Desa dalam Hak eigendong/Hak milik atas Tanah Gusti Raden Mas Moertedjo alias Sultan HB VII alamat Tanjungsari, Gunungkidul tgl 6 Juni 2023 yang ditandatangani oleh TPS.
Modus operandi, mengeluarkan surat ijin pemanfaatan/kekancingan Tanah Sultan Ground tanpa hak.
Sedangkan kronologi, pada bulan Juni 2023, TPS alias KRT WD tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan telah mengeluarkan ijin pemanfaatan/kekancingan Tanah Sultan Ground, dengan Nomor Surat Kekancingan : XX/GNKD/TP.TT.GRM.M/XX-XX-2023 atas nama PELAPOR berupa obyek tanah seluas 60 m2, terletak di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.
Tanah tersebut oleh PELAPOR telah berdiri bangunan 3 lantai untuk kafe dan restoran. Obyek tanah tersebut tercatat bagian dari SHM Nomor : XXXXX/Ngestirejo, SU
tanggal XX/XX/2016 Nomor XXXXX/Ngestiharjo/2016, seluas 104.600 m2 atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.
"Saat ini, terhadap tersangka TPS alias KRT WD telah dilakukan penahanan di Polda DIY," Jelas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol, Ihsan S.I.K.
Terkait kasus tersebut, Polda DIY berkomitmen untuk menindak setiap pelaku yang terlibat dalam praktik kejahatan penipuan dan pemalsuan surat.
"Kami Polda DIY menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan terhadap segala bentuk praktik kejahatan penipuan dan atau
pemalsuan surat-surat kepemilikan atau izin pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultan Ground/SG) dan Tanah Kadipaten (Pakualaman Ground PAG)," Tegas Kabid Humas Polda DIY.
Lebih lanjut, terkait dengan pemberian ijin, penggunaan dan pemanfaatan tanah-tanah Kasultanan harus seijin dari Pihak Kasultanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diduga masih ada kasus serupa yang saat ini masih dalam penyelidikan, jika
mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan serupa, segera laporkan ke Polda DIY atau kantor Kepolisian terdekat dan juga bisa menghubungi Call Center
110.
"Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan, bersama kita jaga marwah keistimewaan Yogyakarta," Pungkasnya.
Narasi diatas, merupakan ungkap kasus yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda DIY dan Bidang Hubungan Masyarakat melaksanakan konferensi pers terkait
pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan surat rincian sebagai berikut:
Berdasar laporan Polisi Nomor : LP-B/24/III/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda D.I.
Yogyakarta, tanggal 25 Maret 2025, tentang tindak perkara, Pasal 378 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun” dan atau Pasal 263 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa membuat surat palsu atau
memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau
pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal pemakaian demikian dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
---------------------------------