Rep, Kontributor, Hermawan/ Redaksi
Gunungkidul, -- Berdasarkan Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Dalam aturan yang lain disebutkan setiqp pengemudi yang sudah memasuki usia 17 keatas diwajibakan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.(kutipan dari sumber terpercaya)
Jika ingin memiliki SIM, masyarakat bisa membuatnya di polres terdekat, dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Tak jarang banyak masyarakat terkecoh dengan jasa pembuatan SIM yang ditawarkan melalui online, namun setelah dicetak ternyata SIM yang didapat secara online itu ternyata palsu.
Baur SIM Polres Gunungkidul Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan, sebagai pengendara sebaiknya menggunakan jalur resmi untuk bisa mendapatkan SIM. Selain itu, pengendara juga wajib tahu cara membedakan SIM asli dan palsu. Hal tersebut disampaikan pada Selasa, (14/10/2025), saat ditemui di kantornya.
Aris menjelaskan, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah untuk membedakan SIM asli dengan SIM palsu dengan mengecek nomor SIM yang ada pada bagian atas dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Jika nomor tersebut terdaftar di dalam database, itu menandakan SIM tersebut asli.
"Kita juga bisa membedakan SIM asli dan palsu dengan memperhatikan lambang hologram Polri.SIM asli biasanya akan berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya. Sementara SIM palsu redup dan tidak memantulkan cahaya,"ucapnya.
Lanjut Aris, Cara lainnya adalah dengan memperhatikan lata belakang pas foto yang tertera. Jika palsu maka biasanya tidak tertera lambang Polri. Kalaupun terlihat maka tulisannya tidak jelas dan kurang tajam.
"Apabila ada pengemudi yang ketahuan mengantongi SIM palsu dapat dikenakan sanksi pidana ancaman penjara selama enam tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar,"sambung dia.
Ketentuan ini tercantum dalam pasal 263 KUHP lama yang berlaku sampai saat ini. Kemudian aturan lain tertulis dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang berlaku terhitung tiga tahun sejak diundangkan atau pada tahun 2026.
Sebagai informasi, Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran SIM palsu. Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Para pelaku sindikat pembuat SIM palsu ini telah melakukan aksinya selama 1 tahun.
"Pelaku melakukan praktik membuat SIM palsu selama setahun. Rata-rata mereka bisa mencetak 10-15 SIM palsu setiap harinya,"ucap Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian Lubis dalam jumpa pers Selasa (23/9/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, komplotan ini dijerat Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atau Pasal 263 ayat 1 KUHP atau pasal 264 KUHP atau pasal 266 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
---------------------------------------------