Rep, Supadiyono/ Humas Sat Pol PP Gunungkidul
Gunungkidul, -- Pemkab Gunungkidul melalui Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kantor Kapanewon Nglipar.
Saya yakin bahwa pemahaman yang menyeluruh terhadap peraturan ini menjadi kunci utama dalam mewujudkan implementasi yang optimal untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bersama, "Ujar Bapak Sigit Pramudiyanto, S.IP,.MM selaku Narasumber"
“Kepala Satuan Polisi Praja, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja berharap agar upaya sosialisasi ini terus diikuti secara khidmat oleh peserta dan pemerintah juga semakin gencar mensosialisasikan Perbup ini kepada masyarakat, baik itu tingkat kabupaten, tingkat kecamatan bahkan tingkat padukuhan,”
Tujuan dari penyelenggaraan Sosialisasi Perbup ini sebagai landasan hukum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efisien, kondusif, dan dinamis.
Dalam kesempatan ini dihadiri juga oleh Panewu Kapanewon Nglipar, Danramil Nglipar Serta Jajaran, Kapolsek Nglipar diwakili Kanit Intel serta jajaran, serta Satlinmas dan Unsur masyarakat umum lainnya.
________________



